Ekosistem Baru Koperasi Keuangan
ILUSTRASI Ekosistem Baru Koperasi Keuangan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
EKOSISTEM koperasi keuangan bakal berubah drastis tahun ini. Banyak koperasi keuangan nanti yang tidak lagi bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, mereka memilih untuk menjadi koperasi yang bersifat close loop. Bersifat tertutup dengan hanya menerima simpanan dan memberikan pembiayaan kepada anggota.
Bagi sebagian besar koperasi keuangan, pilihan itu adalah yang paling rasional untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Para pengurus koperasi merasa ruang gerak dan pengawasan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) lebih sesuai dengan karakteristik usaha simpan pinjam atau simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang selama ini mereka praktikkan.
Meski begitu, kini para pengurus koperasi masih galau. Sebab, meski close loop adalah pilihan mereka, belum tentu Kemenkop akan mengabulkannya. Sebab, hasil self declare diverifikasi lagi oleh verifikator yang ditunjuk Kemenkop, yaitu Surveyor Indonesia (SI).
BACA JUGA:Meningkatkan Peran Koperasi dalam Program Hilirisasi Kelapa Sawit
BACA JUGA:Koperasi Milenial Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Berbasis Teknologi
Hasilnya, menurut informasi dari Kemenkop, dari sekitar 50 ribu koperasi keuangan, lebih dari 60 persen masuk kategori open loop. Hanya 87 koperasi keuangan yang memang menyatakan diri sebagai open loop dan hasil verifikasi menunjukkan hasil yang sama.
Kemarin daftar koperasi yang open loop itu sudah diserahkan oleh Kemenkop kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca penyerahan itu, koperasi yang memilih open loop harus mengurus perizinan ke OJK. Selanjutnya, mereka akan diawasi otoritas pengawas lembaga keuangan itu.
Koperasi yang dalam self declare memilih close loop tetapi hasil verifikasi masuk kategori koperasi open loop masih diberi kesempatan menyesuaikan diri. Mereka diminta melakukan penyesuaian ketentuan close loop hingga Juni 2025.
BACA JUGA:Preseden Buruk Koperasi
BACA JUGA:Inilah Sejarah Hari Koperasi Nasional 12 Juli
Semua koperasi keuangan, baik KSP, USP, KSPPS, dan USPPS memang harus melakukan self declare sesuai SE Deputi Perkoperasian No 7 Tahun 2023. Yang memilih close loop berarti bersifat tertutup. Menerima simpanan dan pembiayaan dari, untuk, dan oleh anggota.
Sebaliknya, yang memilih open loop berarti memilih terbuka, menjadi koperasi sektor jasa keuangan (KSJK). Bisa menerima dan memberi pembiayaan kepada masyarakat umum.
Kebijakan itu dilakukan menyesuaikan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU itu membedakan secara tegas koperasi yang bersifat tertutup: dari, oleh, dan untuk anggota, dan koperasi bersifat terbuka, yang menerima dan memberi pembiayaan kepada masyarakat umum.
Berdasar Permenkop No 8 Tahun 2023, ada tiga aspek persyaratan bagi koperasi yang close loop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: