Bulan Rajab Disebut Bulan Haram, Apa Maksudnya?
Allah SWT telah menetapkan empat bulan utama sebagai bulan haram atau bulan yang dimuliakan. Termasuk Rajab sekarang ini. Di dalam bulan-bulan tersebut Allah SWT menetapkan kemuliaan dan kehormatan yang wajib dijaga. --iStockphoto
Pertama, dengan berhenti dari apa saja yang menyalahi hukum Allah SWT, yang bisa mendatangkan murka-Nya. Misalnya, menghentikan muamalah-muamalah yang haram.
Mulai seperti riba; menjauhi hasad dan dengki; meninggalkan caci-maki; menjauhi segala tindakan yang melanggar hak orang lain. Termasuk dalam hal ini meninggalkan segala bentuk kezaliman dan tidak mendukung orang-orang zalim.
Sebagaimana firman Allah SWT: وَلاَ تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ. Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka… QS. Hud 11: 113.
BACA JUGA: 5 Keutamaan Puasa Rajab, Dapat Pahala Ibadah 900 Tahun
Apalagi jika pelaku kezaliman adalah para pemimpin, terutama yang suka berbohong. Rasul SAW bersabda, “Sungguh akan ada sesudahku para pemimpin. Siapa saja yang membenarkan kebohongan mereka dan membantu kezaliman mereka, ia bukan golonganku dan aku pun bukan golongannya, dan ia tidak akan masuk menemaniku di telaga.” (HR an-Nasa’i, al-Baihaqi dan al-Hakim).
Kedua, dengan melaksanakan amal-amal salih, giat melaksanakan kewajiban-kewajiban dari Allah SWT dan memperbanyak amalan-amalan sunah. Karena itu pada bulan Rajab ini, misalnya, kita harus makin disiplin.
Misalnya dalam menunaikan salat lima waktu; memperbanyak salat sunah, puasa sunah dan sedekah; menasihati orang lain; membantu orang lain; melakukan amar makruf nahi mungkar; dan amal-amal salih lainnya.
BACA JUGA: Kapan Bulan Rajab 2025 Dimulai? Ini Jadwal Puasa dan Amalan Ibadah yang Dianjurkan
Yang termasuk amal salih adalah menunaikan fardhu kifayah. Salah satunya menegakkan khilafah, yakni dengan mengangkat dan membaiat imam/khalifah yang bertugas menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria an-Nawawi asy-Syafii berkata, “Umat Islam wajib memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunah, memberikan hak kepada orang yang dizalimi, menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya."
Lanjutnya: "Saya menyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah.” (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, III/433).
Hendaknya bulan Rajab ini kita jadikan momen untuk mengokohkan tekad, menggelorakan semangat dan berpartisipasi semaksimal mungkin untuk mewujudkan penerapan syariah Islam secara kaffah. --iStockphoto
BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Keutamaannya
Pelaksanaan kewajiban yang merupakan fardhu kifayah itu dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq asy-Syathibi di dalam kitab Al-Muwafaqat (I/179). Beliau mengatakan, “Karena itu siapa saja yang mampu atas wilâyah (kekuasaan), ia dituntut menegakkan kekuasaan itu."
Lanjutnya: "Siapa saja yang tidak mampu atas kekuasaan tersebut, ia dituntut dengan perkara lain, yaitu mengangkat orang yang mampu dan memaksa dia untuk menegakkan kekuasaan itu. Jadi orang yang mampu dituntut menegakkan fardhu itu, sementara orang yang tidak mampu dituntut mengadakan orang yang mampu itu.”
Alhasil, hendaknya kita tidak mengabaikan kemuliaan bulan-bulan haram (suci), termasuk bulan Rajab. Hendaknya kita menjauhi larangan-larangan Allah SWT. Termasuk di antaranya adalah menghalang-halangi dan mempersekusi orang-orang yang menyeru pada jalan kebenaran Islam (Lihat: QS al-An'am 6: 52.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: