Dirjen Pemdes Kemendagri: Dengan ILASPP, Batas Desa Jangan Lagi Dianggap Sepele

Dirjen Pemdes Kemendagri: Dengan ILASPP, Batas Desa Jangan Lagi Dianggap Sepele

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo. Ia berharap Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa. --Istimewa

HARIAN DISWAY - Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang dihelat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian Batas Desa.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo. Ia berharap Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.

Menurutnya, batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional. "Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi," katanya.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Ditjen Bina Pemdes Tuntaskan Batas Desa di 5 Ribu Titik pada 2029

Dalam kegiatan yang dihelat Ditjen Bina Pemdes selama empat hari sejak Kamis, 20 November 2025 hingga Minggu, 23 November 2025). di Hotel Mercure, Jakarta itu, La Ode memang berkali-kali menjelaskan.

Bahwa  batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat. 

Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA: Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa

"Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara, " paparnya. 

Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5 ribu desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. 

Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.

BACA JUGA: Menuju Indonesia Emas, Ditjen Bina Pemdes Pertegas Lagi Komitmen untuk Selesaikan Batas Desa

Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa. 

La Ode menambahkan, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear, " paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: