Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans dalam Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans dalam Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menolak seluruh gugatan yang diajukan Risma dan Gus Hans dalam sidang dismissal PHPU Pilkada Jatim di Gedung MK, Selasa malam, 4 Februari 2025.-MKRI-

“Karena selain Sirekap berbasis dari data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS, data Sirekap justru disesuaikan dari data perhitungan atau rekapitulasi manual yang diperoleh secara berjenjang, bukan sebaliknya,” jelas Saldi.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

Sehingga, kata Saldi, jika terdapat anomali ataupun kendala teknis pada Sirekap.

Namun, selama tak bisa dibuktikan memengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi Sirekap yang didalilkan oleh pemohon. 

Berikutnya, terkait penyaluran bansos program PKH yang diduga telah menguntungkan paslon tertentu.

BACA JUGA:KPU Jatim Tuggu Putusan MK untuk Umumkan Pemenang Pilgub Jatim 2024

Menurut mahkamah, hal itu hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu paslon.

Selain itu, perlu dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan penyaluran bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu paslon. Termasuk dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: