Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari: Diakuinya Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari: Diakuinya Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Sejarah Hari Pers Nasional--Freepik

Cikal bakal SPS sebenarnya sudah mulai dibentuk sebelum pertemuan di Yogyakarta.

Ide untuk membentuk SPS muncul dalam sebuah pertemuan yang diadakan pada 9-10 Februari 1946 di Sono Suka, Surakarta, yang dihadiri oleh berbagai tokoh pers, direktur media cetak dan majalah, wartawan, serta pejuang dari elemen-elemen lain yang terkait dengan dunia pers.

Para tokoh pers yang hadir dalam pertemuan di Surakarta sepakat untuk membentuk sebuah organisasi wartawan Indonesia yang dinamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pada saat itu, Sumanang Surjowinoto terpilih sebagai ketua dan Sudarjo Tjokrosisworo sebagai sekretaris.

Upaya keras para tokoh pers untuk mewujudkan terbentuknya PWI mendapatkan sambutan positif dari pemerintah.

Pada masa Orde Baru, tepatnya pada tahun 1985, Hari Pers Nasional mulai diperingati secara resmi setiap 9 Februari. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan berdirinya PWI di Surakarta.

BACA JUGA:Parpolisasi PWI

BACA JUGA:Jadi Ketua HIPWI-FKPPI Jatim, Lita Machfud Arifin Sasar Kolaborasi UMKM

Karena peranannya yang begitu besar, pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga kualitas dan kelangsungan demokrasi. 

Kemerdekaan pers adalah komitmen utama yang tercantum dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan UUD 1945, "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa", Kemerdekaan pers tak terkecuali juga dijamin dalam UUD 1945.

Pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi

Pers juga kerap dianggap sebagai pilar keempat dalam demokrasi karena peranannya yang sangat vital dalam menjaga dan memperkuat sistem demokrasi di suatu negara, disamping tiga pilar demokrasi lain yang terdiri atas yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ada beberapa alasan mengapa pers begitu penting sebagai pilar keempat demokrasi, antara lain:

  1. Pers berfungsi untuk menyediakan informasi yang objektif dan transparan kepada publik. Tanpa media yang menyediakan informasi yang akurat, masyarakat bisa terjebak dalam kebingungan atau manipulasi.
  2. Pers bertugas mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Pers memastikan bahwa para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan bekerja sesuai amanat yang diberikan, salah satunya melalui jurnalisme investigatif. Pers memainkan peran penting dalam menjaga prinsip transparansi dalam pemerintahan, layaknya seekor anjing penjaga.
  3. Pers memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi, berdebat, dan berbagi opini tentang isu-isu penting, lewat pemberitaan dari berbagai sisi berita misalnya, dengan adanya debat publik akibat keragaman pemberitaan, masyarakat dapat menilai berbagai perspektif dan membuat keputusan yang lebih tepat.
  4. Pers membantu masyarakat lebih aktif dalam demokrasi dengan memberikan wawasan tentang politik, hukum, dan hak-hak publik. Pers Juga mendorong partisipasi dalam pemilu dan kegiatan sosial lain. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: vox.id