Nasib Ribuan Honorer dan PPPK Jatim Terancam Efisiensi Anggaran, Daerah dengan PAD Kecil Terbebani
![Nasib Ribuan Honorer dan PPPK Jatim Terancam Efisiensi Anggaran, Daerah dengan PAD Kecil Terbebani](https://cms.disway.id/uploads/7c6e96148636ba2db23681e2f99e0751.png)
Pemerintahkabupaten/kota di Jatim bakal menghadapi tantangan besar untuk memenuhi gaji honorer dan PPPK usai pemerintah mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran.--BBPMP Jatim
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Nasib ribuan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Timur terancam.
Itu setelah pemerintah pusat membuat kebijakan dengan memangkas anggaran.
Sebagaimana efisiensi anggaran yang tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengingatkan seluruh kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi dampak pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai ratusan miliar rupiah dari pusat.
“DAU dan DAK berkurang hampir Rp200 miliar. Kita harus menggantinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi daerah yang ketergantungannya tinggi pada DAU, ini akan menjadi persoalan,” Adhy, Minggu, 9 Februari 2025.
Nasib Honorer dan PPPK di Jawa Timur
Salah satu isu krusial yang muncul adalah nasib 19.600 tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim.
Adhy menjelaskan, status mereka terbagi dua: yang sudah lulus tes PPPK dan yang belum lulus namun tetap dipekerjakan sebagai paruh waktu.
BACA JUGA:Eri Cahyadi: Efisiensi Anggaran Surabaya Sejalan dengan Inpres Prabowo
BACA JUGA:Masyarakat Kritik Dampak Efisiensi Anggaran Pada Pemangkasan Jam Operasional Perpusnas
”PPPK yang belum lulus tetap kami beri gaji dan tunjangan sama. Namun, tantangannya adalah honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum terdaftar di database BKN karena kendala teknis seperti kemampuan IT atau kelalaian input data,” ujarnya.
Meski Pemprov Jatim berupaya mengakomodasinya, Adhy mengakui bahwa kabupaten/kota masih menghadapi tantangan yang besar untuk memenuhi gaji honorer dan PPPK.
Menurutnya, banyak daerah yang PAD-nya kecil. Sementara gaji pegawai mencapai ratusan miliar.
”Ketergantungan pada DAU sangat tinggi, terutama di daerah minus yang 60% anggarannya bergantung pada pusat,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan batas waktu pengangkatan honorer menjadi PPPK pada November 2023. Namun, karena prosesnya tak kunjung selesai, batas waktu diperpanjang hingga Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: