Pelunasan Biaya Haji 2025 Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025, Berikut Linknya!

Pelunasan Biaya Haji 2025 Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025, Berikut Linknya!

Jamaah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur-Sabrina Hutajulu-

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," sebut Muhammad Zain.

BACA JUGA:Biaya Perjalanan Haji Turun Rp 614 Ribu, Jamaah Haji 2025 Bayar 55,53 Juta

Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji 2025 sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

BACA JUGA:Biaya Perjalanan Haji Turun Rp 614 Ribu, Jamaah Haji 2025 Bayar 55,53 Juta

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: