3 Pelaku Penusukan Pria Asal Gresik Ditangkap, 1 DPO

Pelaku penusukan pria di Gresik-Bidhumas Polda Pelabuhan Tanjung Perak-
Saat H berhasil menabrak mobil korban, M langsung keluar untuk mengecek bagian belakang mobilnya yang sengaja ditabrak oleh H.
Pada waktu yang bersamaan SA dan MT turun langsung dari motor dan menusukkan pisau kepada korban sebanyak dua kali setelahnya keduanya langsung kabur.
Korban yang terluka parah langsung dievakuasi oleh saudaranya dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi pada akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 1 Maret 2025 malam.
Usai melakukan aksi pembunuhan itu MT dan SA melapor ke AFA dan mereka diminta untuk kabur ke rumah saudara AFA yang berada di Madura.
Tersangka atas nama AFA, SA, dan H akhirnya ditangkap di rumah masing-masing saat kembali ke Surabaya setelah berhasil melarikan diri ke Madura.
Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati AFA terkait utang piutang kepada M. SA dan H melakukan aksinya karena mendapatkan upah dari AFA.
Karena perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta Pasal 170 dan 351 KUHP dan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan tersangka MT yang statusnya sebagai DPO. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: