Hukum Muntah saat Puasa dan Konsekuensinya dalam Islam

Hukum Muntah saat Puasa dan Konsekuensinya dalam Islam

Muntah saat berpuasa dapat dikategorikan yang termasuk batal atau tidak. -Freepik-Pinterest

HARIAN DISWAY - Muntah saat puasa sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang berpuasa.

Apakah kondisi itu membatalkan ibadah atau tidak? Jawabannya bergantung pada bagaimana muntah tersebut terjadi. Apakah disengaja atau tidak, serta bagaimana kondisi seseorang saat mengalaminya.

Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa mengalami muntah tanpa disengaja. 

Kondisi itu terjadi bisa karena sakit, merasa mual, atau reaksi tubuh terhadap sesuatu yang tidak cocok.

Jika muntah terjadi tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasa tetap sah dan tidak perlu diganti di lain waktu.

Hal itu sesuai dengan ajaran Rasulullah. Jika muntah terjadi secara alami, itu bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.

Bahkan dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah pernah mengalami muntah saat berpuasa. Namun, beliau tetap melanjutkan puasanya tanpa menggantinya di hari lain.

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukun Puasa

Berbeda halnya jika seseorang dengan sengaja memicu muntah. Seperti memasukkan jari ke dalam tenggorokan. Atau menggunakan cara lain agar isi perut keluar.

Dalam kondisi itu, puasa dianggap batal dan harus diganti di hari lain. Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan termasuk dalam kategori membatalkan puasa.

Muntah yang disengaja dianggap sebagai bentuk intervensi yang mengganggu jalannya puasa sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi orang yang sedang berpuasa untuk menghindari tindakan yang dapat memicu muntah dengan sengaja. Kecuali dalam kondisi darurat.

Para ulama sepakat bahwa menelan kembali sesuatu yang sudah keluar dari perut tidak diperbolehkan saat berpuasa.

Karena dapat dikategorikan sebagai makan atau minum secara tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: