KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus BJB, Berhasil Sita Deposito Rp 70 Miliar

Budi Sukmo selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK-KPK-
HARIAN DISWAY - KPK berhasil menyita uang dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar, aset tanah, bangunan, dan kendaraan roda dua terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Ini overall ya saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari (Senin-Rabu) saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan terkait dokumen-dokumen, catatan-catatan, terkait dengan pengeluaran-pengeluaran," papar Pelakasana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo Wibowo saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung merah putih di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menyatakan bahwa sudah bisa memetakan dan mendapatkan gambaran siapa saja yang mendapatkan cipratan dana melalui bukti-bukti yang didapat.
BACA JUGA:Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang
BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK. Dua di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Kantor Pusat BJB.
KPK juga menemukan bahwa beberapa pihak penerima dana ada yang sudah melakukan pembelanjaan, pentransferan, pengubahan atas nama, dan mengunakan nomine orang lain.
Selanjutnya hal itu akan diperdalam dan diproses dalam penyidikan mendatang.
Sehingga mereka kemudian menyelidiki dengan menelusuri penggunaan uang tersebut (follow the money). Negara diperkirakan mendulang kerugian senilai Rp 222 miliar akibat kasus ini.
BACA JUGA:Penyidik KPK Sebut Sita Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil
BACA JUGA:Respons Jaksa Agung Tanggapi Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan 3 orang dari swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Mereka disangka sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.(*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: