Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini (17/3/2025)--

HARIAN DISWAY – Menyandang status sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, mantan kapolres ngada akan jalani sidang kode etik hari ini (17/3/2025).

Setelah menghadiri konferensi pers pada hari Minggu (16/3/2025) kemarin, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Diketahui, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melakukan pelanggaran sejumlah kode etik tingkat tinggi dan pidana yang dimana telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan media elektronik yang membuatnya terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Pelanggaran sejumlah norma seperti norma agama, hukum, moral, dan asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berujung pada pasal berlapis yang merujuk pada UU No.12 Tahun 2022, pasal 6 huruf C, pasal 12, pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, pasal 15 ayat 1 huruf G, J, dan I tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Korban Eks Kapolres Ngada Berjumlah Empat Orang

Selain itu, terkait perekaman dan penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut juga akan dikenai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pasal 15 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak mencapai nominal Rp 1 Miliar.

Propam Polri hingga saat ini setidaknya telah memeriksa sejumlah 16 saksi yang diantaranya adalah 4 korban (berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, 20 tahun), 4 manajer Hotel, 2 personel Polda NTT, Ahli psikologi, Ahli agama, Ahli kejiwaan, Seorang dokter, Ibu dari salah satu korban yang berusia 6 tahun, dan tersangka sendiri.

Sidang kode etik yang akan berlangsung hari ini kemungkinan besar nantinya juga akan dihadiri oleh Kompolnas, Komnas Perlindungan Anak, Kemensos, Diktip PPA, PPO, dan KPAI.

Kilas balik mengenai kronologi penyelidikan terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada tanggal 22 Januari 2025, Polda NTT mendapat informasi dari otoritas kepolisian Australia mengenai tersebarnya video tindakan kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak, Jual Videonya ke Situs Porno Australia

Lalu pada tanggal 23 Januari dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yakni sebuah hotel di daerah Kupang, NTT, yang di duga sebagai tempat mantan kapolres Ngada melakukan tindak asusila dan perekaman video pornografi.

Dan pada tanggal 24 Februari, AKBP Fajar resmi diamankan oleh Divisi Propam Polri karena positif menggunakan narkoba setelah melakukan tes urin. (*)

*) Mahasiswa Magang MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: