Pasien Rehabilitasi Narkoba Di Semarang Tewas Dianiaya Pemilik Dan Mantan Pasien Panti Rehabilitasi Narkoba

Presscon Polrestabes Semarang mengungkapkan kronologi kematian pasien rehabilitas narkoba di Semarang--
HARIAN DISWAY – Seorang pria pengguna narkoba di Semarang menolak direhabilitasi, berujung dianiaya oleh pemilik dan mantan pasien panti rehabilitasi narkoba hingga tewas.
Kejadian naas yang menimpa korban Yusuf Ramli Aliansyah, 25 tahun, bermula dari penolakan korban untuk dibawa ke panti rehabilitasi pada tanggal 2 Maret 2025.
Korban yang memiliki ketergantungan terhadap zat adiktif terlarang tersebut dijemput oleh pihak panti rehabilitasi IPWL At-Tauhid, Tembalang, Kota Semarang di rumahnya yang berlokasi di daerah Kendal, Jawa Tengah, atas permintaan orang tua korban.
Korban yang terus meronta di dalam mobil kemudian dianiaya sepanjang perjalanan menuju panti. Dan penganiayaan terhadap korban Y masih terus berlanjut hingga di panti rehabilitasi yang berlokasi di Sendangguwo, Kota Semarang.
BACA JUGA:Warga Tangkap Kurir Narkoba di Pengambiran Cirebon Kota
BACA JUGA:Inilah Modus-Modus Pengedaran Narkoba
Melihat korban dalam keadaan lemas, para pelaku pun panik dan membawa korban ke RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Naas, setelah diperiksa oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman keras benda tumpul yang mengenai bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polrestabes Semarang terhadap pelaku penganiayaan, rupanya kegiatan penganiayaan tersebut telah menjadi tradisi dan kerap dilakukan oleh pelaku sebagai bentuk ospek terhadap pasien rehabilitasi baru.
Polrestabes Semarang saat ini telah menangkap 12 pelaku penganiayaan termasuk pemilik panti rehabilitasi narkoba yang ikut andil dalam kematian korban.
10 orang pelaku dari total 12 pelaku yang ditangkap oleh pihak Polrestabes merupakan pasien rehabilitasi panti At-Tauhid yang sebelumnya juga mendapat perlakuan yang sama seperti korban, yakni diospek.
BACA JUGA:Narkoba dalam Sandal Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, BNN Keluhkan Kurangnya Ketersediaan Rehabilitasi
Para tersangka yang telah diamankan oleh pihak Polrestabes Semarang di antaranya YEBN 41 tahun, MR 28 tahun, TMA 24 tahun, KA 35 tahun, MRA 19 tahun, GHR 25 tahun, RA 29 tahun, MAE 20 tahun, MZR 19 tahun, dan MRM 22 tahun. Adapun pemilik panti At-Tauhid, SYN atau Gus Yongki, 36 tahun, yang juga menjadi pelaku penganiayaan.
Salah satu tersangka yang berinisial KA, 35 tahun, saat penjemputan korban menggunakan jaket bertuliskan polisi dan mengaku sebagai polisi. Saat ditanya oleh warga mengenai kegiatan penjemputan korban tersebut, pelaku mengaku bahwa korban adalah DPO atau buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: