Sidang Praperadilan Ditunda, Beginilah Tanggapan Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Johannes O Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Kusnadi --
HARIAN DISWAY - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Kusnadi diundur dengan alasan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Sidang tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti ponsel.
KPK yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Tim Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Kusnadi mengaku kecewa karena KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan. Penundaan gugatan berlangsung selama tiga minggu akibat ketidakhadiran termohon dihadapan majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa perkara ini sudah satu tahun dan bukan perkara baru. Johannes menanggapi bahwa KPK tidak menghormati surat undangan dari pengadilan dengan berbagai alasan karena banyak pekerjaan.
"Saya kira memang kami cukup menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan," ujar Johannes saat diwawancara oleh media.
BACA JUGA:Staf Hasto Sebut Melarung Baju Untuk Buang Sial, Tidak Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti
BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Harun Masiku
Majelis hakim memutuskan sidang gugatan diundur hingga tanggal 8 nantinya. "Majelis hakim sudah memutuskan akan kita lanjutkan persidangan tanggal 8 nanti bahwa memang itu adalah panggilan yang pertama dan terakhir untuk pengertaan KPK," tambahnya.
Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP berharap KPK akan hadir dipenundaan sidang pada tanggal 8 nantinya. Ia berharap agar gugatan dapat segera terselesaikan dan meminta KPK untuk menghormati jalannya persidangan.
BACA JUGA:KPK Lanjut Buru Harun Masiku, Kini Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDIP ke Luar Negeri
Sebagaimana diketahui gugatan yang diajukan setelah terjadinya penggeledahan terhadap Staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Sejumlah barang yang disita oleh penyidik saat menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Harun Masiku terkait kasus pergantian antar waktu (PAW). (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: