Ini Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Ini Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah menikah, dengan syarat seseorang tersebut sudah memenuhi kriteria dan sanggup untuk menikah. --Istimewa

HARIAN DISWAY - Lebaran sering kali menjadi momen berkumpulnya keluarga besar untuk bersilaturahmi dan saling bermaaf-maafan. Tak jarang kita bertemu kembali dengan sanak saudara jauh.

Termasuk sepupu yang kini sudah beranjak dewasa. Interaksi yang lebih intens saat silaturahmi menungkinkan adanya rasa ketertarikan. Saat lebaran tiba, akan selalu muncul pertanyaan.

Misalnya, "Bolehkah menikah dengan sepupu?" Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Bagi sebagian orang, menikahi sepupu mungkin terdengar sedikit canggung karena kedekatan hubungan keluarga.

Namun, dalam beberapa budaya dan tradisi, pernikahan antar sepupu adalah hal yang wajar dan bahkan dianjurkan. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu menurut Islam?

BACA JUGA: 8 Tradisi Rasulullah Saw dalam Menyambut dan Merayakan Idulfitri

BACA JUGA: Ramai-Ramai Menikah di Tanggal Cantik

Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah menikah, dengan syarat seseorang tersebut sudah memenuhi kriteria dan sanggup untuk menikah. Namun, dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan sebelum menikah. 

1. Mahram

Seorang laki-laki diharamkan menikahi perempuan yang termasuk dalam kategori mahram, yaitu mereka yang tidak boleh dinikahi menurut syariat Islam.

Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena alasan tertentu. Keharaman ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam kondisi tertentu atau sementara).

BACA JUGA: Terobosan Menteri Agama, Non-Muslim Kini Bisa Menikah di KUA

Pernikahan yang dilarang secara permanen atau hurmah mu’abbadah dapat disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu hubungan darah (kekerabatan), hubungan pernikahan (mushaharah), serta hubungan persusuan. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan di Al-Qur'an.
Dalam Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan karena tidak termasuk dalam kategori hubungan yang dilarang. -Nanang Sholahudin-iStock

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 23, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak perempuan dari saudara perempuanmu..."

Lantas, bolehkah kita menikahi sepupu sendiri? Ya, tentu saja, dalam Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan karena tidak termasuk dalam kategori hubungan yang dilarang. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur'an yang menjelaskan siapa saja yang tergolong mahram.

BACA JUGA: Tradisi Takbir Keliling Jelang Idulfitri Simbol Persatuan Umat

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga sepakat bahwa menikahi sepupu adalah halal. Namun, meskipun diperbolehkan, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum memutuskan menikah dengan sepupu.

2. Faktor Genetika dan Kesehatan

Dari sisi medis, bisa saja terdapat risiko tertentu terkait faktor genetik. Penelitian menunjukkan bahwa anak dari pasangan yang memiliki hubungan darah dekat lebih berisiko mengalami kelainan genetik dibandingkan anak dari pasangan tanpa hubungan kekerabatan.
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum memutuskan menikah dengan sepupu. --Istimewa

Jika Anda berencana menikah dengan sepupu, alangkah baiknya konsultasikan dengan pihak medis terlebih dahulu, untuk mengetahui potensi kesehatan terhadap keturunan.

BACA JUGA: Kemenag Soal Isu Larangan Menikah di Hari Minggu: Yang Libur KUA, Bukan Penghulu

3. Kemungkinan Konflik dalam Keluarga

Menikahi sepupu dapat mempererat hubungan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan tantangan jika terjadi konflik dalam rumah tangga. Karena masih berada dalam lingkup keluarga besar, permasalahan dalam pernikahan bisa berdampak.

Utamanya pada hubungan antaranggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, komunikasi yang baik serta kesiapan mental sangat diperlukan sebelum memutuskan menikah dengan sepupu.

4. Pengaruh Norma dan Budaya

Meskipun Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu, pandangan masyarakat mengenai hal ini dapat berbeda-beda. Di Indonesia, pernikahan sepupu mungkin masih dianggap kurang lazim oleh sebagian orang.

BACA JUGA: Pentingnya Belajar Parenting Sebelum Menikah, Bangun Fondasi Keluarga Bahagia

Sedangkan di beberapa negara seperti Timur Tengah dan Asia Selatan, praktik ini cukup umum dilakukan.
Tingkat kesiapan menikah berpengaruh terhadap keberlangsungan dan keberhasilan pernikahan. Pada akhirnya, menikah dengan sepupu tentu diperbolehkan dalam Islam. --Istimewa

5. Kesiapan Emosional dan Mental

Seperti halnya pernikahan pada umumnya, kesiapan emosional dan mental dari kedua calon pasangan menjadi faktor utama. Pernikahan menuntut komitmen, tanggung jawab, serta kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan bersama.

Tingkat kesiapan ini akan berpengaruh terhadap keberlangsungan dan keberhasilan pernikahan. Pada akhirnya, menikah dengan sepupu tentu diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA: Cara Membuat Kartu Ucapan Idulfitri 2025 di Canva

Namun, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain hukum agama, aspek kesehatan, kesiapan mental, dan norma sosial juga penting untuk diperhatikan.

Pernikahan adalah komitmen jangka panjang, jadi pastikan anda memutuskannya dengan bijak. Dengan niat yang baik dan persiapan yang matang, insyaAllah pernikahan akan membawa kebahagiaan dan keberkahan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber