Kolaborasi Kejari dan SMK PGRI 2 Badung Rawat BB Ranmor

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kejari Badung Bersama SMK PGRI 2 Badung--
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mencetuskan inovasi baru dalam tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara, khususnya kendaraan bermotor, melalui kerja sama strategis dengan SMK PGRI 2 Badung.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas, integritas, serta nilai ekonomis barang bukti dan rampasan negara.
“Tata kelola yang andal diperlukan untuk menjaga keaslian dan kondisi optimal barang bukti, baik dalam proses hukum maupun saat digunakan untuk pemulihan aset,” ujarnya.
BACA JUGA:Gandeng SMK, Kementerian ESDM Upayakan Program Konversi Sepeda Motor
BACA JUGA:Kejari Serdang Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim
Melalui kerja sama ini, siswa-siswa jurusan otomotif SMK PGRI 2 Badung akan terlibat dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti. Mulai dari pembersihan hingga pengecekan teknis kendaraan. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh pihak Kejari dan tenaga pendidik dari SMK PGRI 2 Badung.
Kendaraan yang dirawat meliputi roda 2 dan roda 4 yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung. Untuk kendaraan yang tidak dapat dihidupkan, dilakukan penyetruman aki terlebih dahulu sebelum dibersihkan.
Upaya ini bertujuan menjaga kendaraan tetap dalam kondisi layak, sehingga apabila dikembalikan kepada pemilik sahnya atau dilelang oleh negara, nilai jualnya tetap optimal dan dapat menyumbang pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan Kerjasama antara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung dengan Lembaga Pendidikan SMK PGRI 2 Badung ini merupakan yang pertama di Indonesia.
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
BACA JUGA:Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Sehingga keberhasilan dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara tersebut diharapkan bisa menjadi role model atau contoh bagi bidang PAPBB di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Dengan inovasi yang telah dilakukan, Kejari Badung menunjukkan bagaimana komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang efisien dan berorientasi pada nilai guna aset negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: