Eri Cahyadi Segel Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

Eri Cahyadi Segel Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang CV Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, Selasa, 22 April 2025.-Humas Pemkot Surabaya-

Eri juga menegaskan, pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

”Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” tuturnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi. Hanya saja, pada Kamis, 17 April 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Puluhan Advokat Kawal Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab

Setelah dilakukan somasi dan ijazah tetap tidak dikembalikan, kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

”Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti. Tapi, ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: