Brantas Produk Palsu, DJKI Gencarkan Pengawasan di Pasar Mangga Dua

DJKI Gencarkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Pasar Mangga Dua untuk Memberantas Peredaran Produk Palsu.-DJKI-DJKI
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum guna memberantas peredaran produk palsu di pusat perdagangan strategis seperti Pasar Mangga Dua.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) sekaligus menciptakan pasar yang sehat bagi konsumen dan pelaku usaha.
Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan peredaran barang ilegal.
"Pengawasan dan operasi di pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Ia juga menyerukan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan sebagai bentuk dukungan terhadap pelindungan hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:DJKI Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Pengayoman Run 2025
BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi
Namun demikian, tantangan tetap ada. Brigjen Pol. Arie menyebut beberapa kendala, termasuk minimnya laporan dari masyarakat, rendahnya tingkat pendaftaran hak cipta, serta masih tingginya angka penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia, yang pada tahun 2017 mencapai 83%—tertinggi di Asia Pasifik.
Kemajuan teknologi internet juga memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital, sehingga membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih inovatif.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJKI bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum membentuk Intellectual Property (IP) Task Force.
Tim ini mengintegrasikan upaya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan instansi lainnya untuk menciptakan sistem penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif. Sebagai hasilnya, pada tahun 2023 DJKI bersama aparat berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu ke pasar domestik.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Waseso mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menyita barang ilegal senilai Rp15 miliar, sebagian besar berasal dari China dan tidak memenuhi standar nasional. Temuan ini semakin memperkuat urgensi penegakan hukum di pasar-pasar tradisional maupun modern di Indonesia.
BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia
BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
Menyikapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List , Brigjen Pol. Arie menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: