Barang Palsu dan KW di Mangga Dua Dirazia

Barang Palsu dan KW di Mangga Dua Dirazia

Barang palsu yang diamankan dari Mangga Dua Jakarta.-Humas DJKI Kementerian Hukum-

HARIAN DISWAY - Laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List langsung direaksi pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merazia sejumlah barang palsu atau KW  di pusat perdagangan Mangga Dua, Jakarta. 

Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI). "Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," kata Arie, Senin, 28 April 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. 

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan sebagai bagian dari pelindungan KI.

Meski demikian, DJKI menghadapi berbagai kendala dalam menanggulangi peredaran produk palsu. "Keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta menjadi tantangan utama," ujar Arie. 

BACA JUGA:Brantas Produk Palsu, DJKI Gencarkan Pengawasan di Pasar Mangga Dua

BACA JUGA:AS Keluhkan Banyak Barang KW di Mangga Dua, Mendag: Kami Terus Melakukan Pengawasan

Data menunjukkan bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia masih mencapai 83 persen pada tahun 2017, tertinggi di Asia Pasifik. Teknologi internet yang kian maju turut memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Dalam upaya menegakkan hukum, DJKI aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Bea Cukai melalui pembentukan IP Task Force. Task Force ini mengintegrasikan upaya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta lembaga lain, sehingga menciptakan sistem penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif. "Sebagai contoh, pada tahun 2023, DJKI bersama aparat berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu," tambah Arie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan Januari hingga Maret 2025, telah disita barang ilegal senilai Rp15 miliar. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan tidak memenuhi standar nasional.

"Kami berkomitmen memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak kekayaan intelektual," tegasnya. 

BACA JUGA:AS Soroti Indonesia soal Produk Palsu di Mangga Dua dan Lemahnya Perlindungan HKI

BACA JUGA:Deklarasi Perlawanan pada Buku Bajakan Disuarakan dari Yogyakarta

Sebagai bagian dari tindak lanjut, DJKI tengah membenahi sistem layanan publiknya, termasuk mempercepat pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum KI juga menjadi prioritas, dengan program beasiswa dan pelatihan yang lebih intensif untuk aparatur sipil negara. 

DJKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan KI dengan cara sederhana: membeli produk legal, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki. Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya melindungi kreator, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. DJKI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: