Kejagung Sambut Baik Dukungan Prabowo untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kejagung Sambut Baik Dukungan Prabowo untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Kejagung menyambut baik soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).-anisha aprilia -

HARIAN DISWAY — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).

Harli menilai dukungan presiden itu menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu. Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK," kata Harli kepada wartawan pada Minggu, 4 Mei 2025 sebagaimana dikutip dari Disway.id.

Harli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menegaskan pentingnya pengesahan UU Perampasan Aset dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi.

BACA JUGA:Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Perlu Sekali Untuk Berantas Korupsi Sampai ke Akar

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

Menurutnya, UU tersebut akan menjadi instrumen vital yang memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah di pengadilan.

"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based) Asset Forfeiture," tutur Harli.


Kepuspenkum Harli Siregar mengungkapkan Kejagung memeriksa pejabat Kemendag soal kasus suap ekspor CPO di PN Jakpus-Kejagung RI-

Ia menilai langkah Presiden dalam mendorong pengesahan RUU ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung kerja-kerja APH, khususnya dalam mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang selama ini kerap terlindungi oleh celah hukum.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Presiden memiliki kepekaan dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi," jelas Harli.

BACA JUGA:Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi pembahasan di lingkungan pemerintah dan DPR. 

RUU ini diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat proses pengembalian aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, terutama korupsi, yang selama ini sering kali terhambat karena proses hukum yang panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: