Bom Cinta di Majalengka

Bom Cinta di Majalengka

ILUSTRASI Bom Cinta di Majalengka. Cowok (Varhan) dianiaya dan dibunuh pacarnya sendiri (Amanda).-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Cinta Maut di Tangerang dan Karakter Hewani

Setiap jam makan, Amanda membawakan makanan ke kamar. Dimakan Varhan. Tapi, untuk buang air besar, Varhan diberi pamper dewasa. Untuk kencing, disiapkan botol plastik. Berhari-hari begitu.

Sabtu malam, 3 Mei 2025, Amanda pulang dari bepergian, masuk kamar, mendapati Varhan tak bergerak. Dia panik. Lalu, menelepon teman pria inisial TD, minta bantuan untuk mengangkat tubuh Varhan. TD datang, lalu mereka berdua menggotong jasad itu ke mobil, dimasukkan bagasi. Mobil berangkat, disetir Amanda.

Dalam perjalanan, Amanda bertanya kepada TD, jasad itu sebaiknya dibuang ke mana? TD menolak membuang. Ia memaksa Amanda menuju rumah sakit. Menyerahkan jasad itu ke sana, lalu ditinggal. Maka, mobil menuju ke RSUD Majalengka.

BACA JUGA:Cinta Segitiga di Kulon Progo Berakhir Maut

BACA JUGA:Konflik Cinta di Jalan Ngaglik, Surabaya

Humas RSUD Majalengka Sunarpi kepada wartawan mengatakan, seorang perempuan muda dibantu pria datang ke sana membawa tubuh pria muda. Mereka tiba di UGD sekitar pukul 21.00 WIB (Sabtu, 3 Mei 2025). Karena pasien yang dibawa sudah meninggal, kami periksa jasadnya.”

Dari pemeriksaan luar, tampak lebam-lebam di sekitar mata, hidung, dan dagu. Maka, pihak keamanan RS menahan Amanda agar tidak kabur. Pihak RS menelepon polisi, sedangkan jenazah dibawa ke kamar jenazah.

Tapi, entah bagaimana caranya, Amanda lolos dari penjagaan satpam RS. Amanda kabur. Saat tim polisi tiba di RS, Amanda sudah tidak di sana. Polisi menunggu hasil pemeriksaan jenazah. Hasilnya, diduga itu akibat pembunuhan. Polisi segera melacak keberadaan Amanda. 

BACA JUGA:Pembunuhan Bocah 5 Tahun Akibat Cinta Segitiga: Cemburu Bisa Membunuh

BACA JUGA:Puisi Cinta buat Pengantin di Bogor

Minggu sore, 4 Mei 2025, Amanda ditangkap polisi di rumahnyi. Diinterogasi. Akhirnya Amanda mengakui, menganiaya Varhan seperti kronologi di atas. 

Anehnya, selama empat hari empat malam Varhan di rumah Amanda, ortu Amanda tidak tahu meski mereka tinggal serumah. Lebih aneh, Varhan juga tidak berteriak yang memungkinkan ortu Amanda tahu. Hal itu masih diselidiki polisi.

Amanda dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Petualangan Cinta di Mutilasi Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: