Mediasi Buntu, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Siap Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

ILUSTRASI Boyongan Ijazah Jokowi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
HARIAN DISWAY— Sengketa hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang berlangsung hari ini resmi dinyatakan deadlock. Kedua belah pihak, baik penggugat Muhammad Taufiq maupun tergugat Joko Widodo (Jokowi), tidak mencapai kesepakatan damai.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025, berakhir tanpa titik temu. Irpan menegaskan bahwa pihaknya telah menutup pintu damai dan siap melanjutkan perkara ke sidang pokok untuk menghadapi proses pembuktian.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," kata Irpan, Rabu 14 Mei 2025.
Irpan menyampaikan, pihak tergugat 1 tidak perlu menghadiri mediasi keempat yang dijadwalkan pekan depan. Hal ini karena pihaknya telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses damai dan memilih membawa perkara ke tahap persidangan.
BACA JUGA:Prabowo Bantah Dirinya Sebagai Presiden Boneka, Singgung Polemik Ijazah Jokowi
Sementara itu, mediator masih meminta kehadiran tergugat lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4, dalam mediasi berikutnya.
"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.
Ia menekankan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Itu sebagaimana telah dikonfirmasi oleh kedua institusi pendidikan tersebut, serta diperkuat oleh kesaksian teman-teman seangkatan Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati proses mediasi meski berakhir buntu. Ia menyebut kliennya siap melanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang berikutnya.
BACA JUGA:UGM Siap Jadi Saksi Keaslian Ijazah Jokowi
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: