Bisnis Nikel, Pengusaha Surabaya Tertipu Rp 4,1 Miliar

Aditia Sugiarto Prayitno menunjukkan tanda bukti laporan polisi.-Dokumen Pribadi-
HARIAN DISWAY – Niatnya mencari untung tapi malah menuai buntung. Itu yang dialami Surabaya, Aditia Sugiarto Prayitno, 42, dalam bisnis bijih nikel. Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (PT BSM) itu melaporkan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis nikel.
Yang dilaporkan adalah Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima. Laporan Aditia ini sudah diterima Polrestabes dengan nomor laporan polisi LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan Igo pun sudah berstatus tersangka.
Sayangnya, tersangka yang beralamat di BTN Wirabuana Perum Napabale, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini masih belum tertangkap. Penyidik dikabarkan juga telah menerbitkan surat DPO atas nama tersangka itu.
Modus Igo terbilang sistematis. Awalnya, dia menjalin kerja sama dengan PT BSM untuk pengadaan 100.000 metrik ton (MT) nikel ore melalui dua perusahaannya. Yaitu PT Bone Sulawesi Prima dan PT Gio Nikel Nusantara. Berdasar kerja sama tersebut, Aditia mengatakan, perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023, sesuai permintaan Igo.
BACA JUGA:Profil Aldy Maldini Eks CJR yang Tersandung Kasus Penipuan Acara Dinner Berbayar
BACA JUGA:Awas Penipuan! Ini 5 Trik Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang
Rinciannya, pada tanggal 2 Agustus 2023, PT BSM membayar uang muka untuk pengangkutan biji Nikel kepada PT BSP sebesar Rp 2 miliar melalui transfer bank. Namun, Nikel dari Konawe Selatan tersebut gagal dikirim karena hasil PSI yang dilakukan menunjukkan bahwa nikel tersebut tidak sesuai kriteria yang disepakati.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer Bank kepada PT.BSP untuk pengangkutan Nikel sebesar Rp 1,6 miliar. Namun karena alasan kerusakan tongkang, Nikel tersebut juga gagal dikirim.
Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT. BSP (Nikel tidak dikirim sesuai permintaan);
Informasinya, Igo juga dilaporkan terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Jejak rekam ini semakin memperkuat motif dan pola kejahatan yang dijalankan.
BACA JUGA:Tips BRI untuk Menghindari Penipuan dan Kejahatan Siber saat Lebaran
BACA JUGA:Dua WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Penipuan Menggunakan Modus Fake BTS Untuk Jerat Korban
Aditia selaku perwakilan PT. BSM berharap pelaku segera menyerahkan diri sebelum aparat menempuh langkah hukum yang lebih tegas. Itu karena selama ini komunikasi dan upaya menyelesaikan secara baik-baik tidak direspons oleh Igo. Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kasie Humas Polrestabes AKP Rina Shanty mengatakan penerbitan DPO ini akan disertai dengan menyebarkan ke jajaran untuk memudahkan penangkapan. “Untuk tersangka, lebih baik menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini secara hukum,” terang Rina. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: