Istana Tanggapi Soal Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol: Pemerintah Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Istana Tanggapi Soal Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol: Pemerintah Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Kepala PCO, Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait pencabutan salah satu artikel opini di laman Detik.com dan dugaan adanya intimidasi terhadap penulis artikel tersebut.-Disway/Anisha Aprilia -

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Sinopsis Film Elang, Angkat Isu Judi Bola dan Sisi Kelam Dunia Sepak Bola Indonesia

Dalam kasus tersebut Budi Arie diduga telah menerima komisi sebesar 50 persen dari praktik perlindungan judi online agar tidak diblokir Kementerian Kominfo.

Yakni tertera dalam Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025.

Terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.(*)

BACA JUGA:Gara-Gara Judi Slot Online, Perempuan di Batam Ini Tikam Pacarnya, Terekam CCTV!

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: