Kronologi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan kronologi penetapan tersangka kasus korupsi PT Sritex-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Tiga orang tersangka yang telah ditangkap oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di antaranya adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005-2022, Zainuddin Mappa (ZM) Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan bagaimana kronologi dari penangkapan tiga orang tersangka. Penetapan tiga orang tersangka ini berdasarkan dari pemeriksaan beberapa saksi dan tenaga ahli.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi dan 1 orang ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta menyita 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen," ujar Qohar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akhirnya Tim Penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sritex Tbk dengan nilai total Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
BACA JUGA:Begini Penyebab PT Sritex Bangkrut setelah Alami Krisis Keuangan
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya
Tagihan tersebut berasal dari Bank Jateng sebanyak Rp 395 miliar, Bank BJB Rp 543 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar. Kemudian sisanya sebanyak Rp 2,5 triliun dari sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI.
"Selain kredit tersebut PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya saat ini masih dilakukan pendalaman," tambah Qohar.
Bahwa dalam pemberian kredit itu, diketahui Tersangka ZM dan DS diduga telah memberikan kredit dengan melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur yang dilanggar adalah PT Sritex Tbk hanya memperoleh peringkat BB minus yaitu memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi
"Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," katanya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition).
Setelah mendapatkan dana dari Bank BJB dan Bank DKI, Iwan Setiawan diduga tidak menggunakan uang tersebut untuk peruntukannya. Iwan malah menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: