Pasukan TNI Menjaga Kejaksaan: Antara Spekulasi Politik dan Langkah Keamanan yang Sah

Pasukan TNI Menjaga Kejaksaan: Antara Spekulasi Politik dan Langkah Keamanan yang Sah

ILUSTRASI Pasukan TNI Menjaga Kejaksaan: Antara Spekulasi Politik dan Langkah Keamanan yang Sah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Fahlevi menambahkan, ”Jika terdapat ancaman serius terhadap keamanan institusi penegak hukum yang berpotensi mengguncang negara, pengerahan TNI dapat menjadi opsi yang legal dan efektif, asalkan dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.”

Pengamat hukum tata negara Siti Rahmah menggarisbawahi bahwa keberadaan TNI di luar tugas utama mereka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. 

Hal itu penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan prinsip demokrasi.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

Pengerahan besar-besaran pasukan TNI untuk menjaga kejaksaan merupakan fenomena yang kompleks, menyentuh aspek hukum, politik, dan keamanan nasional. 

Dari tinjauan hukum, keterlibatan TNI dalam pengamanan lembaga sipil harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dijalankan dalam kerangka demokrasi.

Spekulasi politik memang sulit dielakkan dalam konteks pengerahan militer di ruang sipil. Dengan demikian, sangat penting institusi penegak hukum dan militer memperkuat sinergi dengan menjaga independensi dan profesionalisme. 

Transparansi dan pengawasan publik juga harus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis. Rekomendasi kebijakan yang dapat diajukan adalah sebagai berikut.

Pertama, memperjelas dan memperkuat regulasi tentang keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil yang berbasis hukum konstitusional.

Kedua, meningkatkan kapasitas Polri agar mampu mengatasi ancaman keamanan internal tanpa harus mengandalkan bantuan militer.

Ketiga, membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memantau setiap keterlibatan militer dalam urusan sipil guna mencegah politisasi.

Keempat, mendorong dialog dan komunikasi terbuka antara TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan sinergi yang harmonis dan profesional. (*)

*) R. Arif Mulyohadi adalah dosen ilmu hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil, Bangkalan, dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jatim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: