Pengadilan Banding AS Izinkan Trump Tetap Berlakukan Tarif Impor Sementara Proses Hukum Berlanjut

Pengadilan Banding AS Izinkan Trump Tetap Berlakukan Tarif Impor Sementara Proses Hukum Berlanjut

Presiden AS Donald Trump menjawab pertanyaan dari pers di Gedung Putih pada 4 Mei 2025. Trump diizinkan oleh Pengadilan Banding Federal pada Kamis, 29 Mei 2025 untuk tetap memberlakukan tarif impor. --Alex Wroblewski / AFP

HARIAN DISWAY Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 29 Mei 2025, memutuskan untuk menghentikan sementara putusan tentang pembatalan tarif impor oleh Presiden Donald Trump

Keputusan terbaru ini juga memungkinkan tarif impor tetap berlaku sementara proses hukum terus berjalan.

Dengan adanya penangguhan tersebut, Trump memperoleh waktu tambahan untuk melanjutkan proses banding terhadap putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang menyatakan bahwa tarif-tarif tersebut melampaui kewenangan presiden. 

BACA JUGA:Trump Ancam Tarif 25 Persen untuk Semua Smartphone yang Diproduksi di Luar AS

BACA JUGA:Trump Digugat Rakyat Sendiri, 12 Negara Bagian Ajukan Gugatan Terhadap Kebijakan Tarif Impor

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 28 Mei 2025, pengadilan tersebut menyebut sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025 sebagai tidak sah secara hukum.

Hakim menilai bahwa Trump telah melampaui batas wewenangnya dalam menerapkan tarif dengan alasan “darurat nasional.” 


Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt berbicara dalam konferensi pers pada 29 Mei 2025 di Washington, DC. Leavitt membahas pengadilan federal yang memblokir tarif Presiden AS Donald Trump.--Andrew Harnik / AFP

BACA JUGA:Perang Tarif Mereda, AS dan Tiongkok Capai Kesepakatan Dagang Baru

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Diversifikasi Mitra Dagang Hadapi Perang Tarif Global

Pemerintahan Trump menanggapi keputusan ini dengan sikap keras. Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyebut putusan para hakim sebagai “penyalahgunaan kekuasaan yudisial” dan menuduh mereka berusaha merebut kewenangan presiden. 

Ia juga mendesak Mahkamah Agung agar turun tangan untuk menghentikan gugatan terhadap kebijakan tarif tersebut.

Leavitt menegaskan bahwa Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk mempertahankan tarif, yang selama ini digunakan sebagai alat untuk menekan negara-negara mitra dagang agar bersedia bernegosiasi dengan Amerika Serikat. 

BACA JUGA:Hollywood Sekarat, Trump Akan Berlakukan Tarif 100 Persen untuk Film Produksi Luar Amerika Serikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: