KPK Intensif Usut Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Anwar Sadad Kembali Diperiksa

Anwar Sadad.-Kominfo Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- KPK sepertinya mulai serius dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022. Terbukti, selama sepekan belakangan, KPK kembali secara maraton memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Yang terbaru, Senin, 23 Juni 2025, KPK memeriksa Anwar Sadad. Anggota DPR RI dapil II Jatim itu diperiksa sebagai saksi di kantor Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jatim jalan Raya Juanda 38 Sidoarjo. "Benar KPK menjadwal pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hingga berita ini ditulis, pukul 19.56 WIB, belum ada kejelasan mengenai mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2025. Apakah hadir dalam pemeriksaan atau meminta jadwal ulang. "Belum dapat updatenya," kata Budi.
Harian Disway juga sempat mengonfirmasi Sadad lewat pesan WhatApps. Namun, belum mendapatkan respons. Dalam kasus ini, Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Berbarengan dengan 20 orang tersangka lainnya dalam perkara ini sejak Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Sebut Mantan Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP
Budi pada Kamis 22 Mei 2025 menyatakan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Sadad. Di antaranya satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan. Dengan nilai mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Pada Januari lalu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Sadad. Ada empat aset yang disita. Berupa rumah dan apartemen di Surabaya. Dengan nilai total mencapai Rp 8,1 miliar. "Info penyidik, disita dari tersangka AS," ucap Tessa Mahardika Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Juru Bicara KPK pada Selasa 14 Januari 2025.
Selain Sadad, dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Di antaranya Ahmad Affandi selaku swasta. Fauzan Adima Anggota DPRD Sampang 2019-2024, Nur Aliwafa selaku swasta, dan Ikmal Putra yang berstatus sebagai PNS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: