DP3APPKB Surabaya Sosialisasikan Aturan Jam Malam ke Orang Tua

DP3APPKB Surabaya Sosialisasikan Aturan Jam Malam ke Orang Tua

Edukasi dan sosiasilasi aturan jam malam bagi anak di Surabaya dilakukan di pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) yang digelar di masing-masing Balai RW.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. 

Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya untuk meningkatkan perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya kini aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua

Kepala DP3APPKB Surabaya Ida Widyawati menjelaskan, kebijakan jam malam didasari oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. 

Karena itu, DP3APPKB Surabaya menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. 

Salah satunya, DP3APPKB Surabaya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam Anak

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar

Edukasi itu dilakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga atau pusat pembelajaran keluarga yang rutin digelar di setiap Balai RW. 

”Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Selasa, 24 Juni 2025.

Terkait mekanisme pembinaan, Ida menerangkan, setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan.

Baik itu pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua.

Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan. 

Menurut Ida, program itu dirancang khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza. 

BACA JUGA:Jam Malam Berlaku Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: