Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Uang yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus CPO.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Perjalanan hukum kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus bergulir. Kini, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,37 triliun. Uang tersebut berasal dari enam korporasi sawit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Langkah ini dilakukan pada tahap penuntutan. Tujuannya, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
“Jumlah uang yang disita sebesar Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya kini berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS di Bank BRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Uang yang disita berasal dari dua grup besar perusahaan sawit. Yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Kedua grup ini sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022.
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Perkara Korupsi CPO
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO
Total ada 12 korporasi yang didakwa dalam kasus ini. Tujuh berasal dari Grup Musim Mas, dan lima dari Grup Permata Hijau. Mereka semua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait pencucian uang dalam KUHP.
Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini dikenal dengan istilah onslag van alle rechtsvervolging.
Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Berdasarkan audit dari BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Totalnya mencapai hampir Rp 6 triliun.
BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO
BACA JUGA:Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi
Dari Grup Musim Mas saja, kerugian yang dihitung mencapai Rp 4,89 triliun. Sementara Grup Permata Hijau menyumbang kerugian sekitar Rp 937,5 miliar.
“Uang yang disita ini nantinya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam kasasi. Bisa digunakan untuk membayar kerugian negara akibat korupsi,” ujar Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: