Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Uang yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus CPO.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Kasus ini mencuat pada 2022. Saat itu, terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Diduga, sebagian produsen sawit tetap mengekspor produknya, meski ada kebijakan larangan dari pemerintah.

BACA JUGA:Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO

Fasilitas ekspor yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini dinilai tidak sah. Proses ekspor tetap berjalan, padahal mereka tak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation).

Penyidikan dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Dalam perjalanannya, terungkap banyak kejanggalan dan praktik kolusi antara pejabat dan korporasi. Aset perusahaan pun mulai disita, termasuk pabrik dan uang hasil ekspor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: