Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Uang yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus CPO.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Rincian Uang yang Disita

Dari 12 korporasi, hanya enam yang menitipkan uang ke rekening penampungan JAM PIDSUS. Berikut rinciannya:

Dari Grup Musim Mas:

• PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666

Dari Grup Permata Hijau:

• PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp53.077.236.037

• PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285

• PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070

• PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013

• PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO

BACA JUGA:Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing pada 25 Juni 2025. Untuk Musim Mas, penetapan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sedangkan Permata Hijau Group, Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Langkah berikutnya, Jaksa Penuntut Umum memasukkan informasi penyitaan ini ke dalam Tambahan Memori Kasasi. Uang yang telah disita diminta untuk dikompensasikan terhadap kerugian negara.

“Harapannya, Hakim Agung bisa mempertimbangkan fakta baru ini dalam memutus kasasi,” kata Harli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: