Desain Flyover Taman Pelangi Mulai Dirancang, Hubungkan Jalan Ahmad Yani-Jemur Andayani

Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang desain jalan layang flyover Dolog di Bundaran Taman Pelangi itu. Konstruksi flyover Dolog juga siap dikerjakan tahun ini.-Boy Slamet-Harian Disway -
BACA JUGA:Kampung Bundaran Taman Pelangi Harus Kosong Bulan Depan, Mau Dijadikan RTH
Begitu pula sebaliknya. Kendaraan dalam kota atau dari sisi utara ke arah timur tidak perlu lagi berputar-putar atau terhambat perlintasan kereta. ”Kami ingin hilangkan titik macet itu. Dari utara ke selatan bisa los. Yang dari selatan ke timur juga tidak perlu nunggu lama-lama,” kata Adi.
Saat ini, DSDABM Surabaya bersama BBPJN Jatim-Bali dan Kementerian PUPR tengah menyusun DED secara lengkap.
Termasuk survei tanah, estimasi panjang jalan layang, hingga hitungan anggaran. Targetnya, semua dokumen itu bisa selesai pada Agustus tahun ini.
Selain penyusunan desain, proses pembebasan lahan juga sedang berjalan. Ada beberapa rumah warga yang harus dibongkar agar proyek bisa dimulai sesuai rencana.
Menurutnya, eksekusi pembebasan lahan sedang diurus Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). ”Targetnya sama, sebelum Agustus (eksekusi, Red) sudah kelar semua,” ucap Adi.
Setelah proses persiapan selesai, pembangunan fisik baru dimulai pada akhir 2025. Dengan skema multi years contract yang didanai oleh APBN. Estimasi waktu pengerjaan diperkirakan tuntas sekitar 1 tahun.
Atau rampung hingga 2026 mendatang. ”Kami usulkan mulai Oktober-November. Tapi tetap menunggu alokasi anggaran resmi dari pusat,” tutur Adi.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, proses pembebasan lahan sedang memasuki tahap akhir.
Total ada 29 persil lahan yang dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan anggaran sekitar Rp83 miliar untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan.
BACA JUGA:Kampung Bundaran Taman Pelangi, Setengah Abad Terjepit Kebisingan (1): Sejak Lahir Biasa Bising
Menurut Lilik, 13 persil lahan sudah dibebaskan. Pun, biaya ganti ruginya sudah dibayarkan pada tahun lalu. Nilainya sebesar Rp 26 miliar. “Saat ini lahan itu sudah tidak dalam penguasaan warga lagi. Sudah dikelola DLH Surabaya,” ujar Lilik.
Namun, masih ada 16 persil lainnya yang belum tuntas. Meski demikian, proses konsinyasi untuk membebaskan lahan 16 persil itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait putusan atau eksekusi diserahkan ke pengadilan. Yang jelas, pemerintah kota sudah menyiapkan biaya ganti rugi dengan estimasi sekitar Rp 57 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: