Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim

Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim

Truk-truk sound horeg telah siaga di sekitar lokasi Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, GBK, Jakarta.-Candra Aditya/Carep-

HARIAN DISWAY – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Namun, dengan catatan: hanya jika digunakan secara berlebihan, melanggar norma syariat, atau mengganggu ketertiban umum.

Misalnya, dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

BACA JUGA:Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Perdebatan, MUI Jatim: Ada Aspek Moral dan Kesehatan

"Dan atau memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” lanjut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim Sholihin Hasan, dikutip Selasa, 15 Juli 2025. 

Ya, fatwa itu dikeluarkan usai MUI Jatim menerima surat permohonan dari masyarakat terkait fenomena sound horeg yang kian marak di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA:Batsul Masail Ponpes seJawa dan Madura Fatwakan Sound Horeg Haram Mutlak

Permohonan tersebut ditandatangani 828 orang dan dilengkapi forum diskusi dengan pelaku usaha sound system hingga dokter THT.

MUI Jatim menyatakan, meski teknologi audio bisa membawa manfaat, penggunaan yang berlebihan berpotensi menimbulkan mudarat dan pelanggaran hak orang lain.

Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak,” lanjut Sholihin.

BACA JUGA:Suara Kreatif yang Perlu Dilindungi: Dari Sound Horeg hingga Hak Cipta

Sebagai catatan, ambang batas kebisingan menurut WHO adalah 85 desibel (dB), sementara sound horeg disebut bisa mencapai 120–135 dB atau lebih.

MUI Jatim tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan, selama dilakukan secara wajar dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

BACA JUGA:Sound Horeg Dapat Hak Cipta, Begini Tanggapan Pemerintah

Rekomendasi dan Imbauan untuk Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: