DPRD Kaget Pemkot Surabaya Ajukan Utang Rp 452 M, Banggar akan Konsultasi ke KPK

DPRD Kaget Pemkot Surabaya Ajukan Utang Rp 452 M, Banggar akan Konsultasi ke KPK

Anggota Banggar DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i.-DPRD Kota Surabaya-

Pemkot Surabaya merencanakan penggunaan dana pinjaman tersebut untuk lima proyek strategis, yakni pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) senilai Rp 42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp 130,2 miliar, penanganan banjir Rp179,2 miliar, diversifikasi saluran Gunungsari Rp 50,1 miliar, dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) Rp 50,2 miliar.

Imam menaruh perhatian khusus pada rencana pelebaran Jalan Wiyung. Ia mempertanyakan urgensi proyek ini karena dikhawatirkan hanya akan memberi manfaat lebih besar kepada pengembang properti di area tersebut, bukan masyarakat umum.

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina

"Kami akan menanyakan, kenapa harus lima proyek ini? Kenapa bukan di wilayah lain yang lebih membutuhkan? Seperti daerah yang masih terdampak rob seperti Kenjeran dan Pabean," ujarnya.

"Jangan sampai utang besar ini hanya menguntungkan para developer yang ada di sepanjang Jalan Wiyung. Kalau tidak berdampak langsung ke masyarakat, kami belum bisa menyetujuinya," terangnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Jam Malam bagi Anak

Sebagai solusi, Imam menyarankan agar proyek pelebaran Jalan Wiyung yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Gresik bisa diajukan pendanaannya melalui Kementerian PUPR dengan skema pembiayaan dari APBN.

Melihat kondisi ini, Banggar DPRD Surabaya sepakat untuk menunda sidang selama satu minggu. Penundaan itu diperlukan guna melakukan kajian lebih dalam terhadap aspek legalitas, urgensi proyek, serta struktur pembiayaan yang diajukan.

BACA JUGA:Sempat Terkendala Pembebasan Tanah, Pelebaran Jalan Wiyung-Babatan Surabaya Rampung Desember

"Kami di Dewan ingin tahu dasar hukumnya agar tidak salah langkah. Karena itu, kami minta waktu satu minggu," kata Imam.

Selama masa skorsing, Banggar berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita ingin pastikan bahwa skema pembiayaan ini aman secara hukum," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: