Eks Penyidik KPK: Amnesti untuk Hasto adalah Penyelundupan Konstitusi

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019-Disway.id/Candra Pratama-
BACA JUGA:DPR Setujui Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Keduanya Dibebaskan dari Jerat Hukum
“Tindakan presiden ini seolah-olah mengkonfirmasi bahwa perkara Hasto adalah perkara politik, bukan tindak pidana korupsi, sehingga harus diselesaikan melalui jalur politik,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kembali konteks awal kasus ini pada 2020, ketika OTT KPK terhadap Harun Masiku disebut mengalami intervensi politik.
Praswad mengaku ikut menandatangani surat perintah pengejaran buronan ke beberapa negara Asia Tenggara.
BACA JUGA:Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR
“Saya pribadi terlibat dalam surat perintah pengejaran buronan Harun Masiku. Harapan kami, Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat melihat situasi ini dengan lebih jernih,” ujar Praswad.
Maka, imbuhnya, amnesti itu justru memperkuat dugaan bahwa perkara Harun Masiku dan Hasto telah diintervensi politik sejak awal hingga akhir.
“Jika benar amnesti ini dapat terlaksana, maka hal ini membuktikan bahwa perkara Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto diintervensi politik dari hulu ke hilir,” tandasnya.
BACA JUGA:Presiden Miliki Wewenang Abolisi dan Amnesti, Ini Perbedaan Antara Keduanya
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 4 tahun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
DPR RI menyetujui permohonan tersebut bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: