Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Medan

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Medan

Kejaksaan Tinggi Sumut lakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Medan atas dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda--Kejati Sumatera Utara

HARIAN DISWAY - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di perusaahan Indonesia, kali ini datang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Medan. Pada Senin, 11 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Pelindo Persero Belawan di gedung Grha Pelindo Satu yang beralamat di Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Kepala Saksi (Plh Kasi) Penerangan Hukum M. Husairi.

Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 Horsepower (HP) untuk Cabang Dumai. Pengadaan dua unit kapal tunda ini dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 dengan jumlah uang kontrak senilai Rp135.811.032.026.

Saat tiba di Gedung Utama Grha Pelindo Satu Belawan, tim Jaksa dengan didampingi oleh petugas pengamanan langsung bergegas memasuki beberapa ruangan yang ada di lantai delapan. Kemudian melanjutkan penggeledahan hingga ke ruang kerja pada lantai dasar, serta basement gedung Grha Pelindo Satu Belawan.

BACA JUGA:Kejati Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Korupsi Mega Mall

BACA JUGA:KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan

Penggeledahan yang dilakukan ini dipimpin oleh tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Mochamad Jefry. Penggeledahan yang dilakukan ini bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan. Sehingga, dua unit kapal itu saat ini belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penggeledahan ini tidak hanya dilakukan di PT Pelindo Belawan saja melainkan dilakukan di pihak lain yang bersangkutan yaitu pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Penggeledahan di tiga lokasi tersebut dilakukan pada hari yang sama dan juga dilakukan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumatera Utara di Surabaya.

Beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen softcopy terkait pengadaan dua unit kapal tersebut diduga masih tersimpan di dua lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama

"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi baik dari PT Pelindo Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta dari pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa," ujar Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi.

Nilai kerugian atas dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejati sumatera utara