Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Merek dan Penyelesaian Sengketa Domain di Era Digital

Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Merek dan Penyelesaian Sengketa Domain di Era Digital

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa isu merek dan nama domain kini menjadi perhatian serius pemerintah.-Humas Kemenkum Jatim-

Sementara itu, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Jatim terus merumuskan kebijakan, memberikan layanan perlindungan merek, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek dan pengamanan domain.

Raden Fadjar juga menekankan penerapan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi terbaru, yang mengatur kriteria sengketa domain terkait merek.

BACA JUGA:Lindungi Budaya Lokal, Kemenkum Jatim Inventarisasi KIK dan WBTB di Magetan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Siap Hadapi Uji Petik KemenpanRB

Ia mengusulkan langkah strategis seperti integrasi basis data merek dan domain, penguatan sistem peringatan dini (early warning system), peningkatan kapasitas aparat, serta kolaborasi berkelanjutan antara DJKI dan PANDI.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembukaan resmi oleh Raden Fadjar mewakili Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, dengan harapan forum ini dapat melahirkan terobosan untuk perlindungan merek nasional di ranah digital sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis teknologi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: