Kompol Cosmas Dan Bripka Rohmat Selesai Disidang, Bagaimana dengan 5 Personel Brimob Lainnya?

Kompol Cosmas Dan Bripka Rohmat Selesai Disidang, Bagaimana dengan 5 Personel Brimob Lainnya?

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menegaskan bahwa sidang etik bagi personel yang masuk kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan setelah sidang kategori berat selesai dilaksanakan pada Kamis.--

HARIAN DISWAY - Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menegaskan bahwa sidang etik bagi personel yang masuk kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan setelah sidang kategori berat selesai dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025. 

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat, supir kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah digelar hari ini, Kamis, 4 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Agenda ini menandai rangkaian persidangan untuk pelanggar berat telah usai. Setelah sehari sebelumnya Komandan Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi dan Tujuh Tersangka Kasus Pertamina

BACA JUGA:Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa sidang etik bagi pelanggaran sedang, yakni kelima anggota Brimob lainnya akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. 

Kelima anggota itu diklasifikasikan melanggar etik pada tingkat sedang, dengan rentang sanksi antara lain mutasi, demosi, penundaan pendidikan, atau bentuk hukuman disiplin lainnya sesuai fakta persidangan nantinya.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," tegas Brigjen Agus Wijayanto pada Kamis, 4 September menjelang sidang etik Bripka Rohmat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Kompol Cosmas Menangis, Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

BACA JUGA:Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH

Penanganan terhadap kategori berat telah dijalankan terlebih dahulu. Pada Rabu, 3 September 2025, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus PTDH. Cosmas Kaju Gae mengakui perbuatannya dan ada alasan etik yang dianggap memberatkan. 

Polri menegaskan sidang etik tetap dilakukan secara bertahap dengan mendengarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Hari ini, pada Kamis, 4 September 2025 fokus diarahkan pada Bripka Rohmat sebagai terperiksa kategori berat. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan berharap sidang hari ini dapat menggali kronologi penabrakan hingga pelindasan terhadap Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025, yang sebelumnya turut terekam dan viral di media sosial.

BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Akan Investigasi Transparan soal Kematian Affan Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: