Nadiem Makarim: Dari Gojek, Kursi Menteri, hingga Terseret Korupsi

Nadiem Makarim: Dari Gojek, Kursi Menteri, hingga Terseret Korupsi

Perjalanan Nadiem Makarim: Dari Pengusaha, Menteri, Hingga Jadi Tersangka Korupsi Chromebook-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Karier gemilang Nadiem Makarim kini tercoreng setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook

Penetapan ini menyusul temuan dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp1,98 triliun yang digagas saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

BACA JUGA:Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Sebelum terjun ke pemerintahan, Nadiem dikenal luas sebagai pendiri Gojek pada 2015. Inovasi tersebut diketahui lahir dari pengalamannya menggunakan ojek pangkalan untuk menembus kemacetan Jakarta.

Ia berambisi mengubah pekerjaan informal menjadi profesi yang lebih terstruktur dan sejahtera. Namanya semakin bersinar ketika Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengangkatnya sebagai Mendikbudristek pada 28 April 2021, menggantikan Bambang Brodjonegoro.

BACA JUGA:Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim: Allah Akan Melindungi Saya

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Ia menjabat hingga 20 Oktober 2024, membawa semangat digitalisasi ke dunia pendidikan. Namun, langkah besarnya di kementerian justru menjadi titik awal penyelidikan hukum.

Kejagung mulai memanggil Nadiem sebagai saksi sejak 23 Juni 2025, lalu kembali memeriksanya pada 15 Juli dan 4 Agustus. Semua pemeriksaan berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:Kejagung Belum Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim

BACA JUGA:Kejagung Beber Peran Nadiem dalam Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun

Puncaknya terjadi pada Kamis, 4 September 2025, ketika Nadiem menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam.

Di akhir sesi, Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Jaksa mengajukan permohonan penahanan, dan Nadiem pun resmi dititipkan di Rutan Salemba untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: