KPK Dalami Keputusan Khalid Basalamah Berhaji Lewat Kuota Khusus

KPK Dalami Keputusan Khalid Basalamah Berhaji Lewat Kuota Khusus

Ustaz Khalid Basalamah saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.-kompas.com-

Namun, ada tawaran dari Ibnu Mas’ud pemilik PT Muhibbah di Pekanbaru. “Akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid seusai diperiksa KPK, Selasa 9 September 2025. 

Kasus ini menyoroti peran ganda Khalid sebagai ustadz dan pemilik agensi perjalanan haji, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Meski dikenal luas sebagai pendakwah, ia ikut terseret dalam persoalan distribusi kuota. 

BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik

Posisi Khalid sebagai tokoh agama membuat peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik. Keputusan seorang ustadz dalam urusan pribadi tidak hanya dinilai sebagai sisi pribadi, tetapi juga moral dan keteladanan.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama terletak pada pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Pegang Kendali Penuh Ibadah Haji, Ini Kewenangannya!

Temuan DPR tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kuota. Bagi KPK, keterangan Khalid dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai rantai peran biro perjalanan haji dalam distribusi visa.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan proses penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

BACA JUGA:DPR Sahkan Perubahan RUU, Haji dan Umrah Kini Diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah

KPK menduga adanya campur tangan asosiasi travel haji yang lebih dulu berkomunikasi dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan. 

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

BACA JUGA:Besok, DPR Sahkan RUU Haji

KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait perkara ini, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi seperti Ustadz Khalid disebut penting untuk membuka fakta aliran dana dan pola distribusi kuota haji khusus tambahan.

BACA JUGA:Kementerian Haji Diresmikan, DPR Targetkan UU Haji Baru Disahkan 26 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com