Tuntutan Mati 1,7 Ton Sabu, Terdakwa Tuding Hukum Indonesia Tak Adil
Kejaksaan Negeri Batam menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada enam terdakwa.--tribunbatam
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Batam memberi tuntutan hukuman mati kepada enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu. Tuntutan tersebut mengubah suasana ruang sidang menjadi haru, Kamis, 5 Februari 2026, diwarnai isak tangis terdakwa dan keluarga.
Ruang sidang utama yang tegang mendadak pecah oleh tangisan. Saat petugas akan mengenakan kembali borgol, sejumlah terdakwa tampak mengusap air mata dengan tatapan kosong, menyapu pandangan ke arah pengunjung sidang untuk mencari wajah keluarga.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Hasil Sitaan Narkotika dan Korupsi Diinvestasikan untuk Pendidikan
BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
"Tuntutan hukuman mati diajukan mengingat bobot kejahatan dan dampak merusak dari narkotika jenis sabu seberat 1,7 ton lebih yang berhasil digagalkan," papar JPU seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Salah satu momen paling mengharukan terjadi ketika terdakwa Fandi Ramadhan, 27, dengan tubuh mengurus berjalan tertatih mendekati ibunya. Perempuan berkerudung hitam itu langsung memeluk erat anak sulungnya. Dalam dekapan itu, Fandi meluapkan kekecewaan. "Ga adil hukum di Indonesia ini, ga adil," ujarnya sesaat sebelum digiring keluar ruangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Fandi yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) mengaku tidak mengetahui muatan narkotika di kapalnya. Ia mengaku bekerja hanya untuk mencari rezeki guna membiayai sekolah kelima adiknya. "Terpidak mengaku hanya diperintahkan mengangkut barang dan tidak diberi tahu isinya," jelas JPU merangkum pernyataan terdakwa.
BACA JUGA:Satpol PP Ketahuan Gunakan Narkotika
BACA JUGA:170 dari 1.127 Jenis Narkoba ada di Indonesia, BNN Tambah Laboratorium Narkotika
Tuntutan pidana mati ini menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum terhadap kejahatan narkotika berskala besar. Namun, drama kemanusiaan yang tersaji di ruang sidang menyiratkan kompleksitas di balik setiap pelaku. Putusan akhir hakim terhadap keenam terdakwa, termasuk Fandi, akan sangat dinantikan untuk menegakkan keadilan sekaligus mencerminkan pertimbangan yang mendalam atas segala aspek perkara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tribunbatam