Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini

Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini

Kejagung sudah menggeledah apartemen Nadiem Makarim beberapa pekan yang lalu.-dok disway-

Penahanan itu sekaligus menandai kejatuhan karier politik Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai sosok reformis muda di kabinet Jokowi.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Jurist Tan, pihak swasta yang diduga menjadi makelar proyek; Ibrahim Arief, mantan pejabat Kemendikbudristek yang dikenakan status tahanan kota karena sakit jantung kronis; serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar).

BACA JUGA:Nadiem Makarim: Dari Gojek, Kursi Menteri, hingga Terseret Korupsi

Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa dieksekusi. Kejagung telah menggandeng otoritas internasional untuk menelusuri keberadaannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Kasus laptop Chromebook ini sejak awal menuai sorotan publik. Proyek yang digadang-gadang sebagai lompatan digitalisasi pendidikan itu justru berubah menjadi skandal korupsi besar. Ribuan sekolah dilaporkan menerima perangkat berkualitas rendah dan tidak sesuai spesifikasi.

Kini, dengan status Nadiem sebagai tersangka, kasus ini memasuki babak baru. Kejagung memastikan pengusutan tidak berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual di balik kebijakan proyek digitalisasi pendidikan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: