Rekening Fiktif Bansos, Siapa Yang Mampu Mengorganisasi?

ILUSTRASI Rekening Fiktif Bansos, Siapa Yang Mampu Mengorganisasi?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BELUM LAMA INI Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian, PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme.
Itu tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Sebab, rekening penerima bansos diduga kuat tidak memiliki pemilik yang sebenarnya (fiktif) atau dormant. Namun, lebih aneh lagi: banyak rekening tersebut yang aktif. Terjadi penarikan setelah dana bansos masuk.
Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut hanya digunakan untuk menampung dana bansos. Kemudian, ditarik oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Artinya, ada pihak tertentu yang mengendalikan rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Dampak Investigasi PPATK, Kemensos Hapus Ratusan Ribu Data Penerima Bansos
BACA JUGA:600 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, 200 Ribu Sudah Dicabut Haknya
Artinya, ada uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan. Terutama dari temuan PPATK yang menunjukkan adanya anomali data penerima bansos dari tahun ke tahun.
Pertanyaannya, siapa yang mampu mengorganisasi dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos fiktif itu?
Mulai penyiapan rekening, input data penerima, hingga penarikan atau pemindahan uang masuk? Tentu bukan perseorangan. Pasti melibatkan sindikasi yang terstruktur dan sistematis. Yang pasti, punya akses ke perbankan dan sistem input data di kementerian.
BACA JUGA:15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, Pemprov DKI Siap Evaluasi Data
BACA JUGA:BPS Catat Angka Kemiskinan Turun, Kemensos Perbaiki DTSEN biar Bansos Tepat Sasaran
Jika kita lihat angka yang digelontorkan APBN untuk semua jenis bantuan sosial atau perlindungan sosial, sejak tahun 2014 hingga 2024, lintas kementerian sangatlah besar. Sebagai contoh, APBN tahun 2024.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam RAPBN 2024 sebesar Rp493,5 triliun. Angka itu meningkat 12,4 persen dari tahun sebelumnya.
Secara total selama 10 tahun, pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2014 hingga 2024, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah telah mencapai angka yang hampir menyentuh Rp4.000 triliun.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH Dialihkan ke Bank Himbara, Kemensos Pastikan Penyaluran tuntas Triwulan Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: