Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Sadewa di Kantor Presiden pada Senin, 15 September 2025.-Anisha Aprilia-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: