Sustainable Fashion dalam FESyar Bank Indonesia 2025 (3-habis): Halal Sejak dari Perolehan Bahan Bakunya

DISPLAI produk kerajinan halal menarik pengunjung FESyar Bank Indonesia 2025 di kompleks Masjid Al-Akbar Surabaya pada Minggu, 14 September 2025.-Christian Mazmur-Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Aksesoris nyaris tidak bisa dipisahkan dari gaya dan fashion. Karena itulah dalam pembahasan tentang busana syariah dan produk halal, muncul juga topik tentang Aksesoris dan produk kerajinan.
Dewasa ini, masyarakat Indonesia semakin peduli pada produk-produk nonpangan yang halal dan tidak halal. Kendati tidak dimakan, barang-barang yang menjadi bagian dari keseharian pun bisa diupayakan halal.
Artinya, rangkaian produksinya tidak melanggar syariah. Di antaranya adalah produk busana, tas, kosmetik, dan aksesoris.
NARASUMBER Talkshow Halal Lifestyle berbagi pengalaman bisnis mereka dengan para peserta dalam FESyar Bank Indonesia 2025 di Surabaya pada Sabtu, 13 September 2025.-Christian Mazmur-Harian Disway-
BACA JUGA:Sustainable Fashion dalam FESyar Bank Indonesia 2025 (1): Sesuai Akidah, Stylish, Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Sustainable Fashion dalam FESyar Bank Indonesia 2025 (2): Pikat Pasar dengan Identitas Khas
“Konsumen harus tahu bahannya sampai proses produksinya juga untuk bisa mengenali produk halal,” ujar Nia Kartika Putri dalam Talkshow Halal Lifestyle dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Bank Indonesia 2025 pada Sabtu, 13 September 2025.
Sebagai pebisnis kosmetik, Nia yang pernah populer dengan nama Nia AFI itu juga memahami kebutuhan tersebut. Menyampaikan informasi tentang kosmetika halal juga menjadi bagian dari aktivitasnya sebagai beauty entrepreneur.
Laman Halal Focus menyebutkan bahwa sejumlah negara punya lembaga sertifikasi halal yang juga menilai produk-produk nonpangan. Sebagai bagian dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Indonesia pun terlibat dalam perumusan Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
BACA JUGA:FESyar Regional Jawa 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Jadi Episentrum Ekonomi Syariah Nasional
Pedoman halal itu berlaku untuk semua negara anggota OKI. Di dalam negeri, Indonesia punya pedoman halal yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2023 menyebutkan bahwa babi, khamr, darah, bangkai, binatang buas, anjing, dan bagian tubuh manusia adalah contoh barang haram. Jadi, produk halal tidak boleh mengandung itu semua.
Salah satu contoh produk kerajinan halal yang bisa ditemui dalam FESyar Bank Indonesia 2025 adalah Witrove. Produsen kerajinan itu menggunakan eceng gondok sebagai bahan baku utama.
Tanaman yang tumbuh subur di perairan dengan kadar nitrat tinggi itu sering diklaim sebagai gulma. Namun, di tangan Supardi dan istrinya, gulma itu bisa diubah menjadi produk kerajinan.
PRODUK Witrove dikreasikan Supardi dan istrinya dari eceng gondok. Bahan bakunya diperoleh dari waduk dekat rumah.-Christian Mazmur-Harian Disway-
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Dirikan UPT Halal, Satu di Sumbar
BACA JUGA:Unair Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Lewat Konferensi Halal Nasional dan Inovasi Riset 2025
Pasangan suami istri asal Surabaya itu memanfaatkan eceng gondok yang menutupi waduk di belakang perumahannya. Penduduk Kebraon, Karangpilang, itu serius mempelajari pengolahan eceng gondok sejak 2007.
Pelajaran pertama didapatkan dari Persatuan Istri-istri Purnawirawan Abri (PERIP) Jawa Timur yang kebetulan menggelar pelatihan tentang eceng gondok. Usai pelatihan, mereka pun praktik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: