Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi

Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mewakili Wapres Gibran dalam gugatan perdata karena perkara dinilai bersifat pribadi.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: