Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi

Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mewakili Wapres Gibran dalam gugatan perdata karena perkara dinilai bersifat pribadi.--

BACA JUGA:Gibran Kunjungi SBY, AHY Ungkap Isi Pembicaraan Mereka

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wapres periode 2024-2029.

Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang disebut sebagai kerugian materiil dan imateriil, serta meminta agar dana tersebut disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Viral Usai Temui Wapres Gibran, Ojol Ini Ungkap Lulusan Hukum dan Mantan Advokat

Dengan status gugatan yang telah dipastikan bersifat pribadi, pendampingan hukum terhadap Gibran kini dialihkan ke penasihat hukum yang ditunjuk secara pribadi, bukan lagi oleh institusi kejaksaan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: