RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR.-Dok Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan menjelaskan terkait kapan pembahasan kebijakan itu dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan bahwa Komisi III siap segera membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan (bersamaan) dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah bergulir di Komisi III.
BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Diketahui pembahasan rancangan RUU Perampasan Aset dimulai pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu draf pertama berhasil disusun pada 2012, namun hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kemudian di era Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah pada 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR lantaran tidak masuk daftar prioritas. Bahkan pada 2019, draf kedua dari RUU itu sudah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2020. Tapi, usulan tersebut ditolak.
(Program Legislasi Nasional) adalah sebuah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Anggota DPRD Gorontalo Terancam Dipecat PDIP setelah Videonya Viral
Puncaknya pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU tersebut tidak ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR
Selasa, 23 september 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan masuk dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 saat Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: