Cerita Mahfud MD soal Alotnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Begini Riwayat Lengkapnya!

forum Disway Professor Club #1 bertema Mengulik RUU Perampasan Aset di YouTube DI’sway, Jumat, 26 September 2025.-YouTube DI'sway-
“Dengan adanya UU ini, kita tidak perlu menunggu vonis pidana panjang yang sering dimanipulasi. Begitu ada bukti awal yang kuat, aset bisa langsung diamankan,” ucapnya.
Selain itu, Mahfud menekankan bahwa Indonesia punya kewajiban internasional untuk melaksanakan aturan ini. Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption pada 2003, yang kemudian disahkan lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Kita sudah membuat janji hukum dengan dunia internasional melalui ratifikasi itu. Konvensi PBB mewajibkan tindakan tertentu, termasuk perampasan aset hasil kejahatan. Jadi UU ini memang harus ada, karena sudah merupakan kewajiban hukum kita,” tandas Mahfud.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru
Riwayat RUU Perampasan Aset:
2008
Diinisiasi oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Non-Conviction Based Forfeiture dari negara penganut Common Law.
2010
RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian.
2011
RUU Perampasan Aset diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
2012
Naskah akademik disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
2015
DPR pernah memasukkannya ke daftar Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019.
2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: