KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

KPK jelaskan secara rinci terkait alur penyaluran dana hibah yang diduga disimpangkan melalui praktik suap.-Ayu Novita-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan Korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dalam konferensi pers resmi yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK menjelaskan secara rinci terkait alur penyaluran dana hibah yang diduga kuat disimpangkan melalui praktik suap dan pemotongan fee hingga puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2020 Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 21 orang tersangka,” ungkap Asep

Dari 21 tersangka yang ditetapkan terbagi atas 4 tersangka sebagai pihak penerima dan 17 tersangka sebagai pihak yang melakukan suap.

BACA JUGA:KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah

Dalam konferensi pers tersebut KPK juga menetapkan status penahanan terhadap empat tersangka yang diduga memberikan suap atau fee dari dana hibah kepada Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS).

Keempat tersangka tersebut di antaranya, Pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kurniawan, anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik Hasanuddin, serta mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar.

Asep mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

BACA JUGA:KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur

Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya terdapat lima tersangka yang dijadwalkan untuk ditahan. Namun A. Royan (AR) yang merupakan pihak swasta dari Tulungagung, meminta jadwal pemeriksaan ulang.

"Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya

Menurut Asep, alur dugaan koripsi dana hibah tersebut bermula dengan adanya pertemuan antara pemimpin DPRD Jatim dengan fraksi-fraski, yang membahas terkait pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi setiap anggota DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: